You are currently viewing PERKIRAAN IDUL FITRI 1447 H YANG SUDAH DIAMBANG PINTU

PERKIRAAN IDUL FITRI 1447 H YANG SUDAH DIAMBANG PINTU

Apakah Idul Fitri 1447 H yang sudah ditunggu-tunggu tiba pada hari Jum’at tanggal 20 Maret atau hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 ? Mari menyimak cara menghitung dan melihatnya secara sederhana, tanpa basa basi.

Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), menerima KHGT dan mulai diterapkan 1 Muharram 1446 H.  dan tidak menggunakan lagi hisab hakiki wujudul hilal (WH) serta telah memutus dan menetapkan jauh jauh hari bahwa idul fitri atau tanggal 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026 M.

KHGT merupakan sistem kalender hijriah yang dirancang untuk menyatukan penentuan awal bulan Islam secara global. Dalam sistem ini, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matlak sehingga awal bulan berlaku serentak bagi seluruh dunia.

Dalam konteks mazhab, KHGT lebih condong pada pendekatan Mazhab Syafi’i yang memperbolehkan penggunaan hisab (perhitungan astronomi) sebagai dasar penetuan awal bulan, serta Mazhab Hanafi yang juga memperbolehkan hisab dalam penetuan awal bulan.

Dengan pendekatan ini, awal bulan tidak lagi bergantung pada batas wilayah tertentu, tetapi pada terpenuhinya parameter astronomis di salah satu tempat di dunia.

Ada beberapa kriteria yang digunakan dalam KHGT, di antaranya:

Pertama, seluruh dunia dianggap sebagai satu kesatuan matlak sehingga bulan baru dimulai secara bersamaan.

Kedua, bulan baru dimulai apabila sebelum pukul 24.00 UTC di suatu tempat di dunia telah terpenuhi parameter elongasi minimal 8 derajat dan tinggi hilal minimal 5 derajat pada saat matahari terbenam.

Ketiga, apabila kriteria tersebut baru terpenuhi setelah pukul 24.00 UTC, maka bulan baru tetap dimulai dengan syarat parameter tersebut terjadi di daratan Benua Amerika dan peristiwa ijtimak berlangsung sebelum fajar di Selandia Baru.

Data astronomis menunjukkan bahwa kriteria tersebut telah terpenuhi untuk bulan Syawal 1447 H. Ijtimak terjadi pada Kamis Kliwon, 19 Maret 2026 pukul 01:23:28 UTC. Setelah ijtimak, posisi bulan terus bergerak menjauhi matahari hingga memenuhi parameter visibilitas yang disyaratkan.

Lokasi pertama yang memenuhi parameter tersebut berada pada koordinat 64° 59′ 57.47″ LU dan 42° 3′ 3.47″ BT. Di lokasi ini, matahari terbenam pada pukul 18:12:15 waktu setempat atau 15:24:03 UTC. Pada saat matahari terbenam, tinggi bulan tercatat 6,49 derajat dan elongasi bulan mencapai 8 derajat, sehingga memenuhi kriteria minimal KHGT.

Parameter yang sama juga terpenuhi di Makkah, Arab Saudi. Pada 19 Maret 2026, matahari terbenam di Makkah pada pukul 18:34:04 waktu setempat atau 15:34:04 UTC. Pada saat itu tinggi bulan geosentrik mencapai +06° 09′ 09″ dan elongasi geosentrik 08° 05′ 24″. Nilai ini melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam kriteria kalender global.

Sementara itu, waktu fajar di Selandia Baru pada hari yang sama tercatat pukul 16:50:02 UTC. Data ini memastikan bahwa seluruh parameter dalam kriteria KHGT telah terpenuhi dalam rentang waktu yang ditetapkan.

Dengan terpenuhinya parameter elongasi minimal 8 derajat dan tinggi hilal minimal 5 derajat sebelum pukul 24.00 UTC di beberapa wilayah dunia, maka awal bulan Syawal 1447 H ditetapkan jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026 M.

Penetapan ini berlaku secara global sesuai prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal yang menjadikan seluruh dunia sebagai satu sistem kalender hijriah.

Bagaimana dengan Pemerintah Indonesia ? Perkiraan kemungkinannya sebagai berikut :

Dalam sidang itsbat penetapan awal bulan Ramadan dan Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, pesertanya bukan hanya dari pemerintah, tetapi melibatkan berbagai unsur untuk memastikan keputusan bersifat ilmiah dan diterima luas.

Pihak-pihak yang biasanya hadir:

Perwakilan Pemerintah : Menteri Agama dan jajaran Kemenag dan Perwakilan kementerian/lembaga terkait (misalnya BMKG, BRIN, LAPAN/BRIN astronomi)

Majelis Ulama dan Ormas Islam : Majelis Ulama Indonesia dan Perwakilan ormas Islam seperti: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, dan lainnya

Ahli Astronomi dan Ilmu Falak : Pakar hisab rukyat (perhitungan dan pengamatan hilal), Akademisi dari perguruan tinggi.

Perwakilan DPR dan instansi terkait : Komisi terkait di DPR RI, Mahkamah Agung (terkadang diundang).

Perwakilan daerah : Kanwil Kemenag Provinsi, Tim rukyat di berbagai titik pengamatan hilal seluruh Indonesia.

Duta besar negara sahabat (kadang hadir)

Untuk menyaksikan proses penetapan secara resmi.

Tujuan kehadiran berbagai pihak:

Menjamin objektivitas (melalui data astronomi dan rukyat)

Mencapai kesepakatan bersama (ijma’ nasional)

Menghindari perbedaan awal Ramadhan/Syawal yang tajam.

Waktu pelaksanaan sidang itsbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi mengikuti momen astronomis dan ketentuan syar’i. Secara umum, waktunya memiliki pola yang tetap.

  1. Dilaksanakan pada Tanggal 29 Sya’ban (untuk Ramadan). Untuk menetapkan awal Ramadan → sidang dilakukan tanggal 29 bulan Sya’ban. Untuk menetapkan Idul Fitri → dilakukan tanggal 29 Ramadan. Ini sesuai dengan kaidah: Jika hilal terlihat pada tanggal 29 → besok masuk bulan baru. Jika tidak → bulan digenapkan 30 hari (istikmal);
  2. Dilaksanakan Menjelang Maghrib. Biasanya sidang dimulai sore hari menjelang matahari terbenam, karena: Rukyat (pengamatan hilal) hanya bisa dilakukan saat: Matahari terbenam (maghrib) Hasil rukyat dari seluruh Indonesia dikumpulkan saat itu juga. Jadi waktunya kira-kira: Seminar: sore hari (sekitar pukul 16.00–17.30); Rukyat: saat maghrib. Sidang itsbat: setelah maghrib. Pengumuman: malam hari (sekitar pukul 19.00–20.00);
  3. Menyesuaikan Waktu Ijtimak (Konjungsi). Selain tanggal 29, juga mempertimbangkan: Ijtimak (bulan baru secara astronomi). Posisi hilal saat maghrib. Jika ijtimak terjadi: Sebelum maghrib → ada kemungkinan hilal terlihat. Setelah maghrib → hampir pasti belum bisa terlihat. Kenapa Harus Hari ke-29? (Dasar Syar’i) Berdasarkan hadis Nabi ﷺ:“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup, sempurnakan menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari-Muslim). Artinya: Observasi dilakukan di hari ke-29, Bukan tanggal lain.

Kaitan antara sidang itsbat dan MABIMS sangat erat, terutama dalam aspek kriteria penentuan awal bulan hijriah yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.

MABIMS adalah forum kerja sama antara: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Fokusnya antara lain: Penyelarasan kalender Hijriah regional, dan Penentuan kriteria visibilitas hilal (bulan sabit awal).

Kaitan Langsung dengan Sidang Itsbat. Sidang itsbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kriteria MABIMS sebagai acuan utama dalam menilai kemungkinan terlihatnya hilal.

Kriteria MABIMS (terbaru)

Hilal dianggap mungkin terlihat jika:

Tinggi hilal ≥ 3 derajat

Elongasi ≥ 6,4 derajat

👉 Ini disebut kriteria imkanur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) versi MABIMS.

Peran MABIMS dalam Sidang Itsbat :

  • Standar Ilmiah Regional. Data hisab yang dipaparkan dalam sidang itsbat dibandingkan dengan kriteria MABIMS, Menjadi dasar ilmiah untuk menilai: Apakah hilal mungkin terlihat atau tidak.
  • Pedoman Pengambilan Keputusan. Jika hasil rukyat ada → langsung dipertimbangkan. Jika tidak ada rukyat: Maka kriteria MABIMS menjadi dasar apakah bisa diterima secara teori atau dilakukan istikmal.
  • Upaya Penyatuan Kalender Hijriah. Dengan mengikuti MABIMS: Indonesia berupaya sinkron dengan negara Asia Tenggara; Mengurangi perbedaan awal Ramadan dan Syawal antar negara.

MABIMS bukan dalil syar’i, tetapi: ijtihad kolektif berbasis sains dan fiqh.

Dalam ushul fiqh: Termasuk kategori maslahah mursalah; Untuk kemaslahatan umat (persatuan kalender).

Waktu sidang itsbat mencerminkan:

Integrasi fiqh (rukyat) dan astronomi (hisab)

Secara metodologis:

Ini adalah model observational decision making berbasis syariat.

CATATAN PENULIS :

Data Hilal di Aceh (Maghrib, 19 Maret 2026)

  1. Waktu Penting

Ijtima’ (konjungsi): 10:23 UTC

Waktu di Aceh (WIB): 17:23 WIB

Matahari terbenam (±): 18:45 WIB

👉 Artinya: hilal sudah terbentuk sekitar 1 jam 20 menit sebelum maghrib

  1. Parameter Hilal

Pada saat maghrib di Aceh:

Tinggi hilal: ± 3,5° – 4°

Elongasi: ± 6,5° – 7°

Umur bulan: ± 1 jam 20 menit

Lama hilal di atas ufuk: ± 15–20 menit

  1. Analisis Berdasarkan Kriteria MABIMS

Kriteria MABIMS:

Tinggi hilal ≥ 3°

Elongasi ≥ 6,4°

👉 Hasil: ✔ Tinggi hilal memenuhi kriteria;

✔ Elongasi juga telah memenuhi kriteria.

➡️ Secara teori: hilal MUNGKIN terlihat (imkanur rukyat terpenuhi)

  1. Implikasi Fiqh dan Itsbat

Dengan kondisi ini:

Menurut pendekatan:

Imkanur rukyat (NU & pemerintah) → berpeluang hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 masuk 1 Syawal 1447 H.

Walaupun memenuhi kriteria:

Umur bulan masih sangat muda (±1 jam)

Secara empiris:

Hilal dengan umur < 8 jam sangat sulit terlihat

👉 Jadi kemungkinan:

Secara teori lolos MABIMS

Secara praktik rukyat: masih menantang

KESIMPULAN :

Ijtima’ terjadi sebelum maghrib ✔

Kriteria imkanul rukyat MABIMS terpenuhi ✔

Peluang terlihat: ada, tetapi sulit.

➡️ Sangat bergantung pada: Cuaca, Ketajaman alat dan Pengalaman perukyat.

HARAPAN :

  1. Semoga ada salah satu lokasi observasi yang yang bertebaran diseluruh pelosok Indonesia yang berhasil merukyat hilal awal bulan Syawal 1447 H pada saat magrib hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, bertepatan tanggal 29 Ramadhan 1447 H.
  2. Semoga ada kebijakan dalam musyawarah sidang itsbat untuk mengambil keputusan tanggal 1 Syawal 1447 H, jatuh pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya kriteria imkanul rukyat berdasarkan ketetapan MABIMS.

Leave a Reply